Tentang Kami
Sejarah Singkat PT. BPR Nagari Kasang
Sebelum menjadi PT. BPR Nagari Kasang yakni BPR LPN Nagari Kasang yang beroperasional pada bulan maret 1989 dengan akta Notaris Zamri SH. Nomor Anggaran Dasar 4049 kemudian ditingkatkan status menjadi Perseroan Terbatas dengan Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor: C-12875 HT.01.01.TH 2004 serta salinan akta nomor 61 tanggal 23 maret 2004 yang dibuat oleh Notaris Eli Satria SH yang berkedudukan di Padang.
Sebelum menjadi perseroan, Bank dikelola satu Direktur dan dua Komisaris serta 7 orang petugas, namun hal ini belum berjalan normal dan kemudian pada tahun 2003 dilengkapi kepengurusan menjadi 2 orang Direktur dan telah mendapatkan sertifiksi sesuai Peraturan Bank Indonesia dan Komisaris sebanyak 2 (dua) orang. Dengan kepengurusan telah lengkap pada pemegang saham mengadakan penambahan saham yang pada awalnya Rp 197.500 ribu akhir tahun 2003 menjadi Rp 250.000 ribu akhir tahun 2004 Rp 442.720 ribu sampai akhir tahun 2006 dan akhir tahun 2007 menjadi Rp 610.000 ribu serta pada tahun 2008 modal disetor menjadi 1 Milyar dalam proses Otoritas Jasa Keuangan, dan disetujui pada tahun 2018 menjadi 1 Milyar, dan telah dilakukan perubahan Modal Dasar dari Rp. 1 Milyar menjadi Rp. 4 Milyar, serta telah diajukan penambahan modal disetor pada bulan Oktober tahun 2018 sebesar Rp. 300 juta kepada OJK dan telah disetujui OJK dengan Nomor Surat : S-152/KO.052/2019 tanggal 04 April 2019, dengan disetujui penambahan modal disetor ini maka Modal disetor PT. BPR Nagari Kasang menjadi Rp. 1,3 Milyar, demikian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat RUPS-LB PT. BPR Nagari Kasang, yang dibuat dihadapan Notaris Syamsuhardi Sarjana Hukum dibawah Nomor : 21 tanggal 20 Maret 2020 dan telah mendapat pengesahan oleh Kementrian Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.01.03-0161565 tanggal 26 Maret 2020. Pada tanggal 02 Desember 2019 telah dilakukan juga penambahan modal sebesar Rp. 600 juta yang bersumber dari pemegang saham lama dan dari investor baru, dan disetujui OJK tanggal 23 Oktober 2020 dengan Nomor Surat : S-550/KO.052/2020, sehingga modal disetor menjadi Rp. 1.900 dan telah dilakukan Perubahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat RUPS-LB PT. BPR Nagari Kasang tanggal 21 September 2020 dibawah Nomor : 30 yang dibuat dihadapan Notaris Syamsuhardi Sarjana Hukum Notaris di Padang, Kementrian Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.01.03-0389750 tanggal 23 September 2020.

















